REPLIZAR
REPLIZAR
  • May 19, 2022
  • 6442

Sedang di Warnet, Pelaku Narkoba di Bekuk Sat Resnarkoba Polres

Sedang di Warnet, Pelaku Narkoba di Bekuk Sat Resnarkoba Polres
Pelaku narkoba beserta barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Kuansing Riau

Kuansing. Riau - Sedang berada di warnet Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, salah seorang warga Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, berinisial NI alias N ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, Selasa (17/5/22) malam.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial NI alias N ini, diduga karena melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu. 

Adapun kronologis penangkapannya adalah Polres mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, sering terjadi peredaran gelap Narkoba. " Setelah melakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NI alias N, yang saat itu sedang berada di Warnet Miki Kelurahan Pasar Benai, " ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.IK. M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, SH, MH kepada wartawan, Rabu (18/5/22).

Dalam penggeledahan terhadap pelaku, katanya, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang, yang berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening, diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku. 

Dan disaku celana pelaku, juga ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 750.000, - (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A yang dipergunakan digunakan pelaku, untuk jual beli Narkotika jenis Shabu, " ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuansing, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Barang Bukti yang ikut diamankan antara lain yaitu : 

- Lima paket plastik klip warna bening, diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0, 64 Gram,  

- Satu unit Handphone merek Redmi 4A, Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah,  

- Satu lembar plastik klip warna bening,  

- Satu unit Handphone merek  Oppo A16 warna Dongker dan uang tunai Rp.750.000, " terang Kasat.

" Terhadap Pelaku NI als N, akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 12 tahun penjara, " tuturnya. (Replizar)***

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU